TUGAS BESAR MATA KULIAH ETIKA PROFESI

“Etika Profesi dan Budaya perusahaan Angkasa Pura I”

 



Disusun oleh:

Fatur Rahman Harahap

20101164

 

 

 

 

Dosen Pengampu : Imam Muhammadi P.B. S.T., M.T.

 

 

 

S1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI

FAKULTAS TEKNIK TELEKOMUNIKASI DAN ELEKTRO (FTTE)

INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM

JL. D.I. PANJAITAN 128 PURWOKERTO

2022

 

BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar belakang

Dalam rangka mencapai tujuan PT Angkasa Pura I (Persero), diperlukan dukungan dari setiap unsur di dalam maupun dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) PT Angkasa Pura I (Persero). Kondisi hubungan kerja antar insan PT Angkasa Pura I (Persero) dan hubungan PT Angkasa Pura I (Persero) dengan pemangku kepentingan (stakeholders) sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan PT Angkasa Pura I (Persero).  Oleh karena itu, perlu dirumuskan suatu standar nilai yang mencakup nilai-nilai dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas (etika kerja) serta nilai-nilai dalam berbisnis (etika bisnis) dalam suatu Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct).

Etika kerja dan etika bisnis ini sangat penting sebagai panduan bagi Insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melakukan seluruh aktivitas kerja dan aktivitas usaha agar tercipta suatu hubungan yang harmonis, saling menghargai, saling bertanggung jawab dan terciptanya saling percaya di antara insan PT Angkasa Pura I (Persero) maupun dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) PT Angkasa Pura I (Persero).

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) merupakan bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) PT Angkasa Pura I (Persero) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perusahaan, kebijakan-kebijakan Good Corporate Governance (GCG), ketentuan yang berlaku di PT Angkasa Pura I (Persero) serta praktik-praktik terbaik.

Pada prinsipnya Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus dihindari oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan insan PT Angkasa Pura I (Persero).

Maksud dan tujuan disusun dan disahkannya Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) untuk memastikan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) telah melaksanakan dan mematuhi undang-undang maupun peraturan yang berlaku, serta memberikan panduan dan pedoman bagi insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya PT Angkasa Pura I (Persero).

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.  Bagaimana penerapan etika profesi pada perusahaan PT. Angkasa Pura 1?

2.  Bagaimana tata perilaku pada pt angkasa pura 1?

3.  Bagaimana kebijakan yang di terapkan dalam hal integritas pada PT. Angkasa Pura 1?

 

C.    Tujuan

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) ini ditujukan untuk:

1.  Menjadi pedoman dalam perilaku ataupun bersikap tindak bagi Insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas yang diembannya, baik dalam menjalankan aktivitas PT Angkasa Pura I (Persero) maupun dalam berperilaku.

2.  Memberikan pedoman atau kepastian perilaku yang seharusnya dilakukan pada saat berhadapan dengan situasi yang dilematis.

3.  Menciptakan suasana yang kondusif dan meningkatkan etos kerja dalam lingkungan internal PT Angkasa Pura I (Persero).

4.  Mendorong perbaikan pengelolaan PT Angkasa Pura I (Persero) melalui pengembangan nilai-nilai atau budaya positif yang pada akhirnya akan meningkatkan reputasi atau citra PT Angkasa Pura I (Persero).

 

 

BAB II kajian dan etika profesi

A.     Etika dalam usaha pada PT angkasa pura 1

 

Etika Usaha merupakan sistim nilai atau norma yang dianut oleh Perusahaan sebagai bagian dari warga negara perusahaan (corporate citizenship) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan Etika usaha ini digunakan sebagai pedoman oleh seluruh Insan Perusahaan untuk menjalankan Perusahaan, dengan penjabaran sebagai berikut:

1.   Komitmen Terhadap Pemegang Saham

Bagi Pemegang Saham, investasi yang telah ditanamkan dalam Perusahaan diharapkan memberikan hasil pengembalian sesuai dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan. Perusahaan diharapkan dengan segala potensi yang dimiliki menjalankan aktivitas usaha seoptimal mungkin, melalui seluruh aset dan sumber daya yang dikuasai. 

 

2.   Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

a.  Dalam menjalankan segala aktivitas, Perusahaan akan senantiasa berupaya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aktivitas Perusahaan, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam memenuhi kewajiban kepada pelanggan dan masyarakat.

b.  Dalam melaksanakan masing-masing kewajiban dan tugasnya sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas Perusahaan, seluruh Insan Perusahaan berkewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan harus mampu menghindari setiap tindakan dan perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum atau Etika profesi.

c.   Dalam menjalankan kepatuhan, Perusahaan akan:

·      Mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

·      Mematuhi ketentuan dan standar yang dikeluarkan asosiasi usaha sepanjang mengikat aktivitas Perusahaan.

·      Mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap perselisihan dengan pihak lain, menempuh jalur hukum bila musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil, serta menghormati hasil dari proses hukum tersebut.

·      Melarang seluruh Insan Perusahaan melakukan pembayaran untuk tujuan dan/atau dengan cara yang melanggar hukum serta terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

·      Melarang transaksi usaha dengan pihak-pihak yang dananya diduga berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundring).

·      Mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang lengkap dan relevan kepada penegak hukum.

 

3.   Keterbukaan Informasi

 

a.  Perusahaan akan mengungkapkan informasi penting dalam laporan tahunan dan laporan keuangan kepada Pemegang Saham, Pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara objektif dan tepat waktu.

b.  Perusahaan akan selalu berusaha untuk memelopori dan mengambil inisiatif dalam pengungkapan informasi keuangan dan non keuangan penting bagi pengambilan keputusan Pemegang Saham dan pihak berkepentingan lainnya baik pengungkapan yang bersifat wajib maupun yang bersifat sukarela.  Pengungkapan informasi tersebut, oleh Perusahaan dilakukan melalui laporan tahunan maupun media lain yang dianggap perlu.

 

4.   Hubungan Perusahaan Dengan Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan serta Hubungan Industrial 

a.  Perusahaan memandang sumber daya manusia merupakan aset Perusahaan yang paling penting yang perlu dijaga dedikasi dan loyalitasnya, karena keberhasilan  Perusahaan adalah berkat kerja keras setiap sumber daya manusia Perusahaan yang cakap, terlatih  dan berprestasi, serta Perusahaan akan selalu berusaha mengembangkan kualitas sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan visi dan misi serta program jangka panjang Perusahaan.

b.  Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan dalam hubungan industrial antara lain:

·      Menghargai Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan sebagai aset utama Perusahaan.

·      Memberlakukan Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan secara adil dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja.

B.  Tata Perilaku Usaha

1.   Interaksi sesama Insan Perusahaan

a.  Interaksi antar sesama Insan Perusahaan harus dilandasi dengan suatu kepercayaan bahwa yang menjadi Insan Perusahaan adalah merupakan individu-individu pilihan yang menjadi bagian dari aset utama Perusahaan dalam mencapai tujuan Perusahaan.

b.  Perusahaan mewajibkan setiap Insan Perusahaan saling menjaga hubungan baik antar sesama dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya sehingga tercipta harmonisasi dan sinergi yang mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.

c.   Tata perilaku bagi Insan Perusahaan dalam berinteraksi dengan sesama Insan Perusahaan yaitu:

·         Saling menghormati dan menghargai tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan.

·         Sesama Insan Perusahaan saling mendorong, mengingatkan dan membantu sehingga terbentuk kerja sama tim (teamwork) yang baik dalam pelaksanaan aktivitas bisnis Perusahaan.

·         Sesama Insan Perusahaan harus saling mengingatkan terhadap potensi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan Perusahaan.

·         Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan, Insan Perusahaan wajib melaporkan kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan tindak lanjut penyelesaiannya.

2.  Interaksi dengan pejabat Pemerintah

a.  Kebijakan Perusahaan untuk mengembangkan dan memelihara hubungan baik dan komunikasi efektif dengan setiap pejabat Pemerintah yang memiliki wewenang pada bidang operasi Perusahaan dilakukan dalam batas toleransi yang diperbolehkan oleh hukum.

b.  Pembayaran secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai atau pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir a di luar kapasitas resmi dan yang bertentangan dengan hukum dan praktik bisnis yang sehat dan etis tidak diperbolehkan oleh Perusahaan.

c.   Hal sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b berlaku pula bagi kementerian dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan dana instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan secara tersendiri, maka instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran dan sebaliknya Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran instansi Pemerintah dalam pembukuan.

 

 

 

5.  Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)

Hubungan yang baik antara Insan Perusahaan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Perusahaan akan berdampak positif bagi Perusahaan. Oleh karena itu, agar tercipta hubungan yang baik, maka Perusahaan menetapkan bahwa setiap Insan Perusahaan harus selalu mengutamakan kepuasan dan melayani Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dengan baik, saling menghargai, menghormati, peduli dan menyadari kewajiban dan hak masing-masing.

 

C.    Bagaimana pengambilan kebijakan

Untuk menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan, PT Angkasa Pura I (Persero) menetapkan beberapa kebijakan antara lain:

1.  Segenap insan PT Angkasa Pura I (Persero) senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di manapun operasional PT Angkasa Pura I (Persero) dijalankan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia.

2.  Penerimaan manfaat materi atas kekuasaan, jabatan, fungsi dan tugas baik secara langsung ataupun tidak langsung atas janji, pembayaran, tawaran atau penerimaan suap adalah praktik yang dilarang.

3.  Benturan kepentingan antara PT Angkasa Pura I (Persero) dan Insan PT Angkasa Pura I (Persero) harus dihindari.

4.  PT Angkasa Pura I (Persero) mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha sejalan dengan undang-undang tentang persaingan usaha serta peraturan Pemerintah terkait.

 

D. etika antara pemimpin dan staf pada PT. Angkasa Pura 1

1.   Sikap sebagai pimpinan

Sikap dan perilaku pimpinan akan menjadi teladan bagi bawahannya. Oleh karena itu, di dalam bersikap dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya, setiap Insan Perusahaan yang menjadi pimpinan suatu unit kerja harus:

a.  Membagi tugas kepada bawahannya secara adil dan terbuka.

b.  Memberikan kesempatan yang sama kepada bawahan untuk mengembangkan dirinya.

c.   Memberikan motivasi, bimbingan, dan contoh yang baik dengan berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam melaksanakan tugas.

d.  Bersikap jujur, disiplin, santun dan profesional dalam bekerja.

e.  Membuka diri terhadap kritik yang membangun dan menghargai hasil kerja bawahannya.

2.   Sikap sebagai staf atau bawahan

Keberhasilan suatu unit kerja dalam mencapai target kinerja memerlukan peran serta seluruh Insan Perusahaan dalam unit kerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, di dalam bersikap dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya, setiap Insan Perusahaan yang menjadi bawahan harus:

a.     Secara aktif senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan serta bimbingan atasannya.

b.     Senantiasa menerima, menghormati, menghargai, mengingatkan dan membina kerja sama yang efektif yang dilandasi itikad baik dengan atasan.

c.      Membangun hubungan komunikasi yang terbuka dan efektif.

d.     Menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

A.   Kesimpulan

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) adalah aturan normatif dan merupakan standar minimal yang harus dipatuhi oleh Insan Perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas sehari-hari. Apabila dalam pelaksanaan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) terdapat ketentuan Perusahaan yang nilainya lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang dipakai adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Saran

Sebaiknya etika profesi yang sudah ditulisan seuai dengan peraturan milik PT angkasa pura 1 harus di terapkan sesuai dengan ketentuan.

 

Komentar