TUGAS BESAR MATA KULIAH ETIKA PROFESI
“Etika Profesi dan Budaya perusahaan Angkasa
Pura I”
Disusun
oleh:
Fatur
Rahman Harahap
20101164
Dosen Pengampu : Imam Muhammadi P.B. S.T.,
M.T.
S1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI
FAKULTAS TEKNIK TELEKOMUNIKASI DAN ELEKTRO
(FTTE)
INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM
JL. D.I. PANJAITAN 128 PURWOKERTO
2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dalam rangka mencapai tujuan PT Angkasa Pura
I (Persero), diperlukan dukungan dari setiap unsur di dalam maupun dari seluruh
pemangku kepentingan (stakeholders)
PT Angkasa Pura I (Persero). Kondisi hubungan kerja antar insan PT Angkasa Pura
I (Persero) dan hubungan PT Angkasa Pura I (Persero) dengan pemangku
kepentingan (stakeholders)
sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan PT Angkasa Pura I
(Persero). Oleh karena itu, perlu dirumuskan suatu standar nilai yang
mencakup nilai-nilai dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas (etika kerja)
serta nilai-nilai dalam berbisnis (etika bisnis) dalam suatu Pedoman Etika Perusahaan
(Code
of Conduct).
Etika kerja dan etika bisnis ini sangat penting sebagai
panduan bagi Insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melakukan seluruh
aktivitas kerja dan aktivitas usaha agar tercipta suatu hubungan yang harmonis,
saling menghargai, saling bertanggung jawab dan terciptanya saling percaya di
antara insan PT Angkasa Pura I (Persero) maupun dengan para pemangku
kepentingan (stakeholders)
PT Angkasa Pura I (Persero).
Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) merupakan
bagian dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) PT Angkasa Pura I
(Persero) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Anggaran Dasar Perusahaan, kebijakan-kebijakan Good Corporate Governance (GCG),
ketentuan yang berlaku di PT Angkasa Pura I (Persero) serta praktik-praktik
terbaik.
Pada prinsipnya Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)
berisi tentang keharusan yang wajib dilaksanakan dan larangan yang harus
dihindari oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan insan PT Angkasa Pura I
(Persero).
Maksud dan tujuan disusun dan disahkannya Pedoman Etika
Perusahaan (Code
of Conduct) untuk memastikan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero)
telah melaksanakan dan mematuhi undang-undang maupun peraturan yang berlaku,
serta memberikan panduan dan pedoman bagi insan PT Angkasa Pura I (Persero)
dalam melakukan interaksi berdasarkan nilai-nilai moral yang merupakan bagian
dari budaya PT Angkasa Pura I (Persero).
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana penerapan etika profesi pada
perusahaan PT. Angkasa Pura 1?
2. Bagaimana tata perilaku pada pt angkasa pura
1?
3. Bagaimana kebijakan yang di terapkan dalam
hal integritas pada PT. Angkasa Pura 1?
C.
Tujuan
Pedoman Etika
Perusahaan (Code of Conduct) ini ditujukan untuk:
1. Menjadi pedoman dalam perilaku ataupun bersikap tindak
bagi Insan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam melaksanakan tanggung jawab dan
tugas yang diembannya, baik dalam menjalankan aktivitas PT Angkasa Pura I
(Persero) maupun dalam berperilaku.
2. Memberikan pedoman atau kepastian perilaku yang
seharusnya dilakukan pada saat berhadapan dengan situasi yang dilematis.
3. Menciptakan suasana yang kondusif dan meningkatkan
etos kerja dalam lingkungan internal PT Angkasa Pura I (Persero).
4. Mendorong perbaikan pengelolaan PT Angkasa Pura I
(Persero) melalui pengembangan nilai-nilai atau budaya positif yang pada akhirnya
akan meningkatkan reputasi atau citra PT Angkasa Pura I (Persero).
BAB II
kajian dan etika profesi
A.
Etika dalam
usaha pada PT angkasa pura 1
Etika Usaha merupakan sistim nilai atau norma
yang dianut oleh Perusahaan sebagai bagian dari warga negara perusahaan (corporate citizenship) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Ketentuan
Etika usaha ini digunakan sebagai pedoman oleh seluruh Insan Perusahaan untuk
menjalankan Perusahaan, dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Komitmen Terhadap Pemegang Saham
Bagi Pemegang Saham, investasi yang telah
ditanamkan dalam Perusahaan diharapkan memberikan hasil pengembalian sesuai
dengan tingkat imbal hasil yang diharapkan. Perusahaan diharapkan dengan segala
potensi yang dimiliki menjalankan aktivitas usaha seoptimal mungkin, melalui
seluruh aset dan sumber daya yang dikuasai.
2. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
a. Dalam menjalankan segala aktivitas, Perusahaan akan
senantiasa berupaya mematuhi seluruh
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aktivitas Perusahaan, serta
tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam memenuhi kewajiban kepada
pelanggan dan masyarakat.
b. Dalam melaksanakan masing-masing kewajiban dan
tugasnya sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas Perusahaan, seluruh Insan
Perusahaan berkewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan
harus mampu menghindari setiap tindakan dan perilaku yang berpotensi
menimbulkan pelanggaran hukum atau Etika profesi.
c.
Dalam menjalankan
kepatuhan, Perusahaan akan:
·
Mematuhi seluruh
peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
·
Mematuhi ketentuan
dan standar yang dikeluarkan asosiasi usaha sepanjang mengikat aktivitas
Perusahaan.
·
Mengedepankan penyelesaian
melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap perselisihan
dengan pihak lain, menempuh jalur hukum bila musyawarah tersebut tidak
membuahkan hasil, serta menghormati hasil dari proses hukum tersebut.
·
Melarang seluruh
Insan Perusahaan melakukan pembayaran untuk tujuan dan/atau dengan cara
yang melanggar hukum serta terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan
hukum.
·
Melarang transaksi
usaha dengan pihak-pihak yang dananya diduga berasal dari kegiatan pencucian
uang (money laundring).
·
Mendukung proses
penegakan hukum dengan memberikan informasi yang lengkap dan relevan kepada
penegak hukum.
3.
Keterbukaan Informasi
a. Perusahaan akan mengungkapkan informasi penting dalam
laporan tahunan dan laporan keuangan kepada Pemegang Saham, Pemerintah dan
pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku secara objektif dan tepat waktu.
b. Perusahaan akan selalu berusaha untuk memelopori dan
mengambil inisiatif dalam pengungkapan informasi keuangan dan non keuangan penting
bagi pengambilan keputusan Pemegang Saham dan pihak berkepentingan lainnya baik
pengungkapan yang bersifat wajib maupun yang bersifat sukarela.
Pengungkapan informasi tersebut, oleh Perusahaan dilakukan melalui
laporan tahunan maupun media lain yang dianggap perlu.
4.
Hubungan Perusahaan Dengan Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar
Pegawai di Perusahaan serta Hubungan Industrial
a. Perusahaan memandang sumber daya manusia merupakan
aset Perusahaan yang paling penting yang perlu dijaga dedikasi dan loyalitasnya,
karena keberhasilan Perusahaan adalah berkat kerja keras setiap sumber
daya manusia Perusahaan yang cakap, terlatih dan berprestasi, serta
Perusahaan akan selalu berusaha mengembangkan kualitas sumber daya manusia,
sesuai dengan kebutuhan visi dan misi serta program jangka panjang Perusahaan.
b. Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai
Pegawai dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan dalam hubungan
industrial antara lain:
·
Menghargai Pegawai
dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan sebagai aset utama Perusahaan.
·
Memberlakukan Pegawai
dan Tenaga Kerja di Luar Pegawai di Perusahaan secara adil dan bebas dari bias
karena perbedaan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama dan asal kelahiran serta
hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja.
B.
Tata Perilaku Usaha
1. Interaksi sesama Insan Perusahaan
a. Interaksi antar sesama Insan Perusahaan harus dilandasi
dengan suatu kepercayaan bahwa yang menjadi Insan Perusahaan adalah merupakan
individu-individu pilihan yang menjadi bagian dari aset utama Perusahaan dalam
mencapai tujuan Perusahaan.
b. Perusahaan mewajibkan setiap Insan Perusahaan saling
menjaga hubungan baik antar sesama dalam melaksanakan tanggung jawab dan
tugasnya sehingga tercipta harmonisasi dan sinergi yang mendukung pencapaian
tujuan Perusahaan.
c. Tata perilaku bagi Insan Perusahaan dalam berinteraksi
dengan sesama Insan Perusahaan yaitu:
·
Saling menghormati
dan menghargai tanpa membedakan suku, agama, ras dan antar golongan.
·
Sesama Insan
Perusahaan saling mendorong, mengingatkan dan membantu sehingga terbentuk kerja
sama tim (teamwork) yang baik dalam pelaksanaan aktivitas bisnis
Perusahaan.
·
Sesama Insan
Perusahaan harus saling mengingatkan terhadap potensi pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan Perusahaan.
·
Apabila terjadi
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan,
Insan Perusahaan wajib melaporkan kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan
tindak lanjut penyelesaiannya.
2.
Interaksi dengan
pejabat Pemerintah
a. Kebijakan Perusahaan untuk mengembangkan dan
memelihara hubungan baik dan komunikasi efektif dengan setiap pejabat
Pemerintah yang memiliki wewenang pada bidang operasi Perusahaan dilakukan
dalam batas toleransi yang diperbolehkan oleh hukum.
b. Pembayaran secara langsung maupun tidak langsung
kepada pegawai atau pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir a di
luar kapasitas resmi dan yang bertentangan dengan hukum dan praktik bisnis yang
sehat dan etis tidak diperbolehkan oleh Perusahaan.
c. Hal sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b
berlaku pula bagi kementerian dan instansi Pemerintah lainnya, karena kebutuhan
dana instansi Pemerintah lainnya telah diatur dan ditetapkan secara tersendiri,
maka instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala
bentuk pengeluaran dan sebaliknya Perusahaan tidak dibenarkan membiayai
keperluan pengeluaran instansi Pemerintah dalam pembukuan.
5. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Hubungan yang baik
antara Insan Perusahaan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders)
Perusahaan akan berdampak positif bagi Perusahaan. Oleh karena itu, agar
tercipta hubungan yang baik, maka Perusahaan menetapkan bahwa setiap Insan
Perusahaan harus selalu mengutamakan kepuasan dan melayani Pemangku Kepentingan
(Stakeholders) dengan baik, saling menghargai,
menghormati, peduli dan menyadari kewajiban dan hak masing-masing.
C.
Bagaimana
pengambilan kebijakan
Untuk menjaga
integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan, PT Angkasa Pura I (Persero)
menetapkan beberapa kebijakan antara lain:
1. Segenap insan PT Angkasa Pura I (Persero) senantiasa
wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di manapun operasional PT
Angkasa Pura I (Persero) dijalankan, serta peraturan perundang-undangan lainnya
yang berlaku di Indonesia.
2. Penerimaan manfaat materi atas kekuasaan, jabatan,
fungsi dan tugas baik secara langsung ataupun tidak langsung atas janji,
pembayaran, tawaran atau penerimaan suap adalah praktik yang dilarang.
3. Benturan kepentingan antara PT Angkasa Pura I
(Persero) dan Insan PT Angkasa Pura I (Persero) harus dihindari.
4. PT Angkasa Pura I (Persero) mematuhi prinsip-prinsip
persaingan usaha sejalan dengan undang-undang tentang persaingan usaha serta
peraturan Pemerintah terkait.
D.
etika
antara pemimpin dan staf pada PT. Angkasa Pura 1
1. Sikap sebagai pimpinan
Sikap dan perilaku
pimpinan akan menjadi teladan bagi bawahannya. Oleh karena itu, di dalam
bersikap dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya, setiap Insan Perusahaan
yang menjadi pimpinan suatu unit kerja harus:
a. Membagi tugas kepada bawahannya secara adil dan
terbuka.
b. Memberikan kesempatan yang sama kepada bawahan
untuk mengembangkan dirinya.
c. Memberikan motivasi, bimbingan, dan contoh yang baik
dengan berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam melaksanakan
tugas.
d. Bersikap jujur, disiplin, santun dan profesional
dalam bekerja.
e. Membuka diri terhadap kritik yang membangun
dan menghargai hasil kerja bawahannya.
2. Sikap sebagai staf atau bawahan
Keberhasilan suatu
unit kerja dalam mencapai target kinerja memerlukan peran serta seluruh Insan
Perusahaan dalam unit kerja yang bersangkutan. Oleh karena itu, di dalam
bersikap dan melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya, setiap Insan Perusahaan
yang menjadi bawahan harus:
a. Secara aktif senantiasa mengembangkan diri dan
melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan
serta bimbingan atasannya.
b. Senantiasa menerima, menghormati, menghargai,
mengingatkan dan membina kerja sama yang efektif yang dilandasi itikad baik
dengan atasan.
c. Membangun hubungan komunikasi yang terbuka dan
efektif.
d. Menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif.
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) adalah aturan normatif dan merupakan standar minimal yang
harus dipatuhi oleh Insan Perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab dan tugas
sehari-hari. Apabila dalam pelaksanaan Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct) terdapat ketentuan Perusahaan yang nilainya lebih rendah
dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang dipakai adalah
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Saran
Sebaiknya etika profesi yang sudah
ditulisan seuai dengan peraturan milik PT angkasa pura 1 harus di terapkan
sesuai dengan ketentuan.

Komentar
Posting Komentar